Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB
Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Disampaikan juga, Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
Disampaikan juga, Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
(nng)
Lihat Juga :