Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:24 WIB
Ia menjelaskan bahwa Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.
Lebih jauh, Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.
Lebih jauh, Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah
Lihat Juga :