UMP 2026 Resmi Diteken, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 24 Desember
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:49 WIB
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan, bahwa PP Pengupahan yang telah diteken Presiden merupakan hasil dari proses penyusunan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, serta kalangan pengusaha.
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.
Selain menjaring aspirasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan kajian akademik yang mendalam, khususnya terkait KHL yang menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan upah minimum. Baca Juga: KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh
Lihat Juga :