DKI PSBB Lagi, Mohon Maaf Sri Mulyani Ogah Tambah Bansos
Rabu, 16 September 2020 - 05:01 WIB
"Sehingga dalam hal ini kita belum tambah kecuali yang ditetapkan presiden yakni bantuan produktif 15 juta UMKM, bantuan tambahan gaji di bawah 5 juta untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu PKH bansos Jabodetabek sembako dan non Jabodetabek, itu semua sudah sampai Desember," jelasnya.
Menkeu menambahkan, dengan adanya bantuan presiden (banpres) dari sisi produktif ke UMKM, maka ada kenaikan bantuan yang cukup besar. "Untuk DKI maupun daerah-daerah yang selama ini kenaikan dukungan belanja sosial itu sudah cukup mencakup keseluruhan yang selama ini sudah disampaikan," jelasnya. (Baca juga: UMKM yang Diberi Stimulus Harus Dibebaskan dari Persyaratan Njlimet )
Dia menekankan pemerintah telah membuat jaring pengaman sosial bisa menjangkau masyarakat yang sangat membutuhkan. "Sekarang fokusnya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan yang betul-betul membutuhkan mendapatkan bansos dan kondisi ekonomi bertahap dipulihkan. Sehingga keduanya bisa jadi faktor yang mendukung pemulihan ekonomi terutama masyarakat bawah," tandasnya.
Menkeu menambahkan, dengan adanya bantuan presiden (banpres) dari sisi produktif ke UMKM, maka ada kenaikan bantuan yang cukup besar. "Untuk DKI maupun daerah-daerah yang selama ini kenaikan dukungan belanja sosial itu sudah cukup mencakup keseluruhan yang selama ini sudah disampaikan," jelasnya. (Baca juga: UMKM yang Diberi Stimulus Harus Dibebaskan dari Persyaratan Njlimet )
Dia menekankan pemerintah telah membuat jaring pengaman sosial bisa menjangkau masyarakat yang sangat membutuhkan. "Sekarang fokusnya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan yang betul-betul membutuhkan mendapatkan bansos dan kondisi ekonomi bertahap dipulihkan. Sehingga keduanya bisa jadi faktor yang mendukung pemulihan ekonomi terutama masyarakat bawah," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :