Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:49 WIB
Kolonel Romadhon juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. "Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana," tambahnya.

PT Toshida Indonesia merupakan salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dikenai sanksi administratif. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.

Sanksi administratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Prabowo: Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bikin 100.000 Hunian Korban Bencana Sumatera

Aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!