Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:49 WIB
Satgas PKH memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada PT Toshida Indonesia sebesar Rp1,2 triliun atas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa izin resmi. Denda tersebut dikenakan atas aktivitas pembukaan kawasan hutan seluas 124,52 hektare.
Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang. Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.
"Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis," kata Kolonel Romadhon dalam keteragan tertulis yang diterima Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN
Tim Satgas PKH telah melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang. Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa sanksi hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.
"Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis," kata Kolonel Romadhon dalam keteragan tertulis yang diterima Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN
Lihat Juga :