Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh, Menko Airlangga Hapus Bunga dan Angsuran Pokok Debitur KUR

Jum'at, 26 Desember 2025 - 08:07 WIB
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi debitur eksisting yang kehilangan tempat usaha atau sarana produksinya akibat kerusakan parah sehingga tidak lagi mampu melanjutkan aktivitas ekonomi.

Selain penghapusan kewajiban bagi korban terdampak langsung, Kemenko Perekonomian juga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha di Aceh melalui berbagai stimulus pemulihan, antara lain perpanjangan tenor dengan penambahan jangka waktu pinjaman agar cicilan lebih ringan, masa tenggang (Grace Period) atau kelonggaran waktu mulai pembayaran kembali dan penyesuaian suku bunga dengan evaluasi bunga agar sesuai dengan kemampuan pemulihan pelaku usaha.

"Dalam fase percepatan pemulihan, berbagai stimulus tambahan turut diberikan... agar para pelaku usaha dapat kembali bangkit secara bertahap," tambah Airlangga.

Baca Juga: Debitur Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi KUR hingga 3 Tahun

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!