KBLI 2025 Tak Hambat Dunia Usaha, Justru Menangkap Ekonomi Baru Indonesia

Jum'at, 26 Desember 2025 - 12:58 WIB
Karena itu keberadaan suatu kode KBLI tidak dapat diartikan sebagai izin usaha, begitu pula perubahan KBLI tidak serta-merta membatasi kegiatan pelaku usaha. Dalam konteks perizinan berusaha, penggunaan KBLI tetap harus mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga pembina sektor.

Masa Transisi dan Jaminan Tidak Menghambat Usaha

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak peraturan diundangkan. Masa transisi ini memberi waktu yang cukup bagi pengguna KBLI, termasuk pelaku usaha dan instansi pemerintah, untuk menyesuaikan sistem dan administrasi.

Pascarilis KBLI 2025, BPS juga akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025, yang akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai dasar penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, perubahan kebijakan tidak akan menghambat proses perizinan maupun kegiatan usaha yang sedang berjalan.

Menangkap Perubahan, Memberi Kepastian

KBLI 2025 bukanlah hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, pembaruan ini menjadi alat untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan pengakuan statistik atas berbagai bentuk usaha yang terus berkembang. Dengan klasifikasi yang lebih adaptif dan relevan, pelaku usaha dapat tercatat dengan lebih tepat, sementara pemerintah memiliki dasar data yang lebih kuat untuk merumuskan kebijakan.

Di tengah ekonomi yang terus bergerak, KBLI 2025 menjadi bukti bahwa statistik pun harus mampu mengikuti perubahan-tanpa menghambat, justru mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!