UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi

Jum'at, 26 Desember 2025 - 17:00 WIB
Pemda di hampir seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) di hampir seluruh provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan rekap penetapan UMP per 26 Desember 2025, mayoritas provinsi mencatatkan kenaikan upah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari di bawah 3% hingga di atas 9%. Kenaikan UMP Jogja 2026 tercatat sebesar 6,78% atau Rp153.414 menjadi Rp2,41 juta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara, kenaikan tertinggi UMP 2026 tercatat di Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%, dari Rp2,91 juta menjadi Rp3,17 juta. Sementara itu, Sumatera Utara dan Riau juga mencatat kenaikan cukup tinggi masing-masing 7,90% dan 7,74%.



Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta Terbaru, Bakal Demo Besar di Awal 2026

Di Pulau Jawa, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun Jawa Tengah menaikkan UMP sebesar 7,28%, sementara Jawa Barat mencatat kenaikan 5,77%.

Namun demikian, beberapa daerah mencatat kenaikan yang relatif rendah. Nusa Tenggara Barat hanya menaikkan UMP sebesar 2,73%, sedangkan Maluku Utara sebesar 3%. Bahkan Papua Tengah belum mencatatkan kenaikan UMP dan masih dalam proses penetapan.

Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi

Daftar Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026:

1. Aceh

UMP 2026: Belum ditetapkan

2. Sumatera Utara

Rp3.228.949, naik 7,90% (Rp236.390)

3. Sumatera Barat

Rp3.182.955, naik 6,30% (Rp188.761)

4. Riau

Rp3.780.495, naik 7,74% (Rp271.718)

5. Jambi

Rp3.471.497, naik 7,33% (Rp236.962)

6. Sumatera Selatan

Rp3.942.963, naik 7,10% (Rp261.392)

7. Bengkulu

Rp2.827.250, naik 5,89% (Rp157.210)

8. Lampung

Rp3.047.734, naik 5,35% (Rp154.664)

9. Kepulauan Bangka Belitung

Rp4.035.000, naik 4,09% (Rp158.400)

10. Kepulauan Riau

Rp3.879.520, naik 7,06% (Rp255.866)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!