Kenaikan Gaji ASN Dibahas MenpanRB Bersama Purbaya, Bagaimana Hasilnya?
Senin, 29 Desember 2025 - 15:56 WIB
Kedatangan MenpanRB Rini Widyantini ke kantor Menkeu Purbaya diyakini untuk membahas beberapa hal termasuk usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN/PNS) di 2026. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini pada hari ini Senin (29/12/2025) terlihat menyambangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa . Disinyalir kedatangan Rini untuk membahas beberapa hal termasuk usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN/PNS) di 2026.
Adapun MenpanRB Rini datang sekitar pukul 13.30 WIB bersama Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto beserta jajarannya. "(Pembahasan) macam-macam lah banyak PR-nya saya sama pak menteri. (Termasuk usulan kenaikan gaji ASN 2026) iya salah satunya," kata Rini kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026, Purbaya: Kemungkinan Selalu Ada
Adapun MenpanRB Rini datang sekitar pukul 13.30 WIB bersama Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto beserta jajarannya. "(Pembahasan) macam-macam lah banyak PR-nya saya sama pak menteri. (Termasuk usulan kenaikan gaji ASN 2026) iya salah satunya," kata Rini kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji PNS usai Terima Surat MenPAN-RB
Rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara. Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026, Purbaya: Kemungkinan Selalu Ada
Lihat Juga :