Amran Jamin Stok Pupuk Aman hingga 2026, Alokasi Capai 9,5 Juta Ton
Selasa, 30 Desember 2025 - 13:28 WIB
Menurutnya, Kementerian Pertanian tidak akan mentolerir praktik yang merugikan petani. Ia menegaskan bahwa izin distributor pupuk subsidi dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak. Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas,” tegas Mentan Amran.
Baca Juga: Gegara Ini, Mentan Amran Ancam Pecat Dirjen Kementan
Lebih lanjut, Mentan Amran menyatakan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat. Seluruh laporan dari lapangan, baik yang masuk melalui kanal pengaduan ‘Lapor Pak Amran’ maupun pemberitaan media massa, akan dijadikan dasar untuk mengambil tindakan cepat.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari kanal ‘Lapor Pak Amran’ di nomor 082311109390, Kementerian Pertanian telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak. Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas,” tegas Mentan Amran.
Baca Juga: Gegara Ini, Mentan Amran Ancam Pecat Dirjen Kementan
Lebih lanjut, Mentan Amran menyatakan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat. Seluruh laporan dari lapangan, baik yang masuk melalui kanal pengaduan ‘Lapor Pak Amran’ maupun pemberitaan media massa, akan dijadikan dasar untuk mengambil tindakan cepat.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari kanal ‘Lapor Pak Amran’ di nomor 082311109390, Kementerian Pertanian telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :