Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:20 WIB
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti



Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis di kantor pajak, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kunjungan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!