Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025
Selasa, 30 Desember 2025 - 15:20 WIB
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720 pengguna, Wajib Pajak Badan mencapai 805.607 pengguna, Instansi Pemerintah mencapai 88.208 pengguna dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 pengguna.
Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin. Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.
DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.
Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin. Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.
DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.
Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Lihat Juga :