Kuota Impor Dipangkas Jadi 30.000 Ton, Pengusaha Daging Protes
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:02 WIB
Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana, menyatakan bahwa para pengusaha telah menyiapkan rencana operasional tahunan berdasarkan realisasi kuota tahun lalu. Pemangkasan mendadak ini dianggap menempatkan perusahaan dalam situasi yang sangat pelik. Menurutnya, keterbatasan kuota akan berimbas langsung pada efisiensi perusahaan, termasuk risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menekan kerugian operasional.
Para importir juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi mandat impor. Marina memaparkan bahwa dari total kuota impor 297.000 ton yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, porsi terbesar dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT PPI. Alokasi tersebut mencakup 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, serta 75.000 ton dari negara mitra lainnya.
Sebaliknya, sebanyak 108 perusahaan swasta harus berbagi jatah di angka 30.000 ton, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri. Selain volume yang menyusut, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk (kode HS) yang boleh diimpor, yang dinilai tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan pasar yang beragam.
Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengarahkan penyederhanaan birokrasi impor, terutama untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha menyayangkan bahwa arahan strategis tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam tatanan teknis di kementerian terkait.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Para importir juga menyoroti adanya ketimpangan dalam distribusi mandat impor. Marina memaparkan bahwa dari total kuota impor 297.000 ton yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, porsi terbesar dialokasikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT PPI. Alokasi tersebut mencakup 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil, serta 75.000 ton dari negara mitra lainnya.
Sebaliknya, sebanyak 108 perusahaan swasta harus berbagi jatah di angka 30.000 ton, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan industri. Selain volume yang menyusut, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk (kode HS) yang boleh diimpor, yang dinilai tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan pasar yang beragam.
Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengarahkan penyederhanaan birokrasi impor, terutama untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelaku usaha menyayangkan bahwa arahan strategis tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dalam tatanan teknis di kementerian terkait.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Lihat Juga :