Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Penjelasan Bahlil
Kamis, 22 Januari 2026 - 21:07 WIB
Ia menjelaskan, daftar pencabutan izin tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH. Seluruh keputusan itu, menurut Bahlil, merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap pemanfaatan kawasan hutan, kepatuhan perizinan, serta perkembangan proyek di lapangan. “Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas di Sumatera Utara setelah pemerintah menemukan persoalan yang dinilai tidak dapat ditoleransi dari sisi kepatuhan dan pengelolaan kawasan. “Tambang emas di Sumatera Utara itu juga termasuk yang dicabut. Pencabutannya sudah melalui kajian yang sangat mendalam,” katanya.
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas sekitar 510 megawatt yang seharusnya sudah memasuki tahap commercial operation date (COD) pada tahun lalu, namun mengalami keterlambatan. “PLTA di Batang Toru itu juga termasuk yang dicabut. Kapasitasnya sekitar 510 megawatt dan seharusnya sudah COD tahun kemarin, tapi terjadi delay,” jelasnya.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources
Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah masih akan melakukan proses lanjutan berupa kajian teknis dan evaluasi menyeluruh, termasuk studi kelayakan dan aspek lingkungan, sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. “Nanti akan dilakukan kajian-kajian lebih lanjut, termasuk FS-nya. Kita lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian,” katanya.
Bahlil menambahkan, salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas di Sumatera Utara setelah pemerintah menemukan persoalan yang dinilai tidak dapat ditoleransi dari sisi kepatuhan dan pengelolaan kawasan. “Tambang emas di Sumatera Utara itu juga termasuk yang dicabut. Pencabutannya sudah melalui kajian yang sangat mendalam,” katanya.
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas sekitar 510 megawatt yang seharusnya sudah memasuki tahap commercial operation date (COD) pada tahun lalu, namun mengalami keterlambatan. “PLTA di Batang Toru itu juga termasuk yang dicabut. Kapasitasnya sekitar 510 megawatt dan seharusnya sudah COD tahun kemarin, tapi terjadi delay,” jelasnya.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources
Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah masih akan melakukan proses lanjutan berupa kajian teknis dan evaluasi menyeluruh, termasuk studi kelayakan dan aspek lingkungan, sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. “Nanti akan dilakukan kajian-kajian lebih lanjut, termasuk FS-nya. Kita lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian,” katanya.
(nng)
Lihat Juga :