Bapanas Ancam Pemain di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:54 WIB
"Masih ingat tidak? Minyak goreng dulu pernah langka. Masuk akal tidak bisa terjadi itu, tapi kita produsen terbesar dunia. (Jadi) tahun ini ditindak. Aku minta ditindak. Tidak ada imbauan. Tindakan yang ada kalau ingin main-main," ujar Amran dikutip Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan pemerintah akan bekerja untuk kepentingan seluruh pihak, mulai dari produsen, konsumen, hingga pedagang, agar dapat tumbuh bersama. Peran badan usaha milik negara (BUMN) juga diperkuat untuk menjaga pasokan dan melakukan intervensi pasar apabila terjadi kekosongan barang.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen mendistribusikan MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).

Amran menjelaskan, volume DMO minyak goreng yang disalurkan ke BUMN kini meningkat signifikan. Dari sebelumnya hanya sekitar 60 ribu hingga 70 ribu kiloliter, kini menjadi 700 ribu kiloliter. Dengan demikian, stok minyak goreng berada di Bulog dan ID FOOD sehingga pemerintah dapat hadir secara langsung melalui operasi pasar.

Baca Juga: Amran Ancam Cabut Izin Feedloter dan Distributor yang Bikin Daging Sapi Mahal
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!