Isu Pajak Barang Digital 10% Tak Pengaruhi Harga Barang di Shopee
Rabu, 16 September 2020 - 22:42 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Platform belanja online (e-commerce) Shopee mengklarifikasi perihal isu pajak barang digital sebesar 10 persen yang dialamatkan kepada 12 perusahaan internasional termasuk Shopee.
Sebagai informasi, pada 8 September lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. (Baca: Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10% )
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan, perihal pajak tersebut harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.
"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini )
Sebagai informasi, pada 8 September lalu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. (Baca: Dear Shopaholic, Mulai 1 Oktober Belanja di Shopee Kena PPN 10% )
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Radityo Triatmojo mengatakan, perihal pajak tersebut harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri.
"Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Awas Tertipu Saat Belanja Online, Ikuti Tips YLKI Ini )
Lihat Juga :