Isu Pajak Barang Digital 10% Tak Pengaruhi Harga Barang di Shopee

Rabu, 16 September 2020 - 22:42 WIB
Radityo menegaskan bahwa selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku. "Saat ini kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagai pelaku industri e-commerce yang beroperasi di Indonesia, Shopee beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. (Baca juga: Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur )

"Sampai saat ini, sistem pelaporan pajak yang dilakukan baik oleh Shopee sebagai perusahaan dan juga merchants dalam aplikasi kami telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan regulasi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 untuk basis perusahaan dan penjual," bebernya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!