Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Perlu Jaga Kepastian Hukum HGU
Senin, 26 Januari 2026 - 11:21 WIB
Dia mengungkapkan, akar kekacauan ini terletak pada kekeliruan fatal Pemerintah dan Satgas PKH yang menganggap SK Kawasan Hutan Skala Provinsi ataupun SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai produk penetapan kawasan hutan final. PUSTAKA ALAM memiliki data tentang peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan yang sudah ditata batas sejak tahun 1987 hingga 2014, akan tetapi Satgas PKH tidak menggunakan SK Penetapan Kawasan Hutan tersebut dan masih menggunakan SK penunjukan untuk menyita lahan.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.
Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. ‘’Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,’’ tegasnya.
Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi, namun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan. ‘’Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Secara hukum agraria dan kehutanan, HGU yang telah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan harus dilindungi berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, penetapan kawasan hutan yang dilakukan belakangan tidak bisa membatalkan HGU, melainkan negara wajib mengeluarkan (enclave) lahan HGU tersebut dari peta kawasan hutan.
Berdasarkan asas Rechtsverwerking, negara dianggap telah melepaskan klaim kawasan hutan karena selama bertahun-tahun membiarkan penerbitan dan pemanfaatan HGU tersebut tanpa keberatan, apalagi instansi kehutanan turut terlibat menyetujuinya sebagai Anggota Risalah Panitia B. ‘’Karena itu, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,’’ tegasnya.
Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, maka HGU dapat dievaluasi, namun untuk pembatalan HGU yang sudah berusia di atas lima tahun, wajib melalui mekanisme peradilan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa apabila jangka waktu lima tahun terlampaui, maka pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan. ‘’Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah dan tidak dapat menjadi objek penguasaan kembali maupun denda administratif oleh Satgas PKH,’’ ungkapnya.
Lihat Juga :