Sapu Bersih Saham Gorengan, Demutualisasi Bursa Ditargetkan Rampung Semester I 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:24 WIB
OJK selaku regulator pasar modal juga sedang berupaya mengendalikan perdagangan saham yang bergerak tak wajar di BEI atau yang biasa disebut dengan saham gorengan. Salah satunya, dengan meningkatkan jumlah free float atau jumlah saham beredar.

Terkait demutualisasi, akan mengubah status BEI dari lembaga yang dimiliki secara eksklusif oleh perusahaan efek menjadi badan hukum perseroan terbatas. Dengan perubahan tersebut, kepemilikan BEI ke depan tidak lagi tertutup, melainkan dapat melibatkan publik secara lebih luas.

OJK menilai transformasi ini penting untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional. Struktur baru diyakini mampu memperbaiki mekanisme pengawasan internal bursa sekaligus menekan praktik-praktik spekulatif yang merugikan investor ritel.

Saat ini, pemerintah sedang mematangkan payung hukum demutualisasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK menyatakan terlibat aktif dalam pembahasan untuk memastikan skema yang disusun sejalan dengan kebutuhan dan dinamika pasar modal nasional.

"Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang RPP demutualisasi bursa, saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait skema yang akan ditetapkan," kata Mahendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!