IHSG Anjlok 8%, BEI Aktifkan Trading Halt Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:11 WIB
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Baca Juga: IHSG Tertekan di Awal Sesi, Mayoritas Sektor Merah

BEI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan merupakan prosedur standar yang diterapkan ketika terjadi penurunan IHSG dalam batas tertentu, guna memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati kondisi dan mencegah volatilitas yang berlebihan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!