Berpeluang Tumbuh Pesat, Industri Herbal dan Jamu Masih Terabaikan

Kamis, 17 September 2020 - 10:35 WIB
Saat ini ada sekitar 900 pelaku industri herbal dan jamu yang tergabung dalam GP Jamu. Dari jumlah itu, sekitar 65% dari total pelaku adalah usaha yang masuk dalam kategori industri kecil, 30% usaha menengah, dan sisanya 5% merupakan usaha besar.

Untuk meningkatan standar produk herbal dan jamu, sejak 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan persyaratan teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB). Tujuannya antara lain meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat tradisional Indonesia dalam menghadapi persaingan global. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)

Namun langkah meningkatkan standar mutu produk herbal dan jamu juga perlu diikuti oleh pengembangan produk sejalan dengan kian beragamnya kebutuhan dan konsumen. “Indonesia perlu lebih agresif mengembangkan penelitian terhadap tanaman dan bahan baku herbal yang bisa dimanfaatkan pelaku industri mengembangkan produknya,” kata Rachmat.

Dia optimistis, industri jamu dan produk herbal Indonesia ke depan akan semakin prospektif di pasar domestik, regional, maupun global. Ceruk pasar sektor industri berbasis kearifan lokal ini kian terbuka terbuka lebar, terutama di era pandemi Covid-19. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!