Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:34 WIB
Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.

Baca Juga: Reaktivasi Otomatis 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan, Purbaya Siapkan Rp15 Miliar

Dia mengusulkan mekanisme masa tenggang agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit. "Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," tegasnya.

Purbaya menekankan pemutakhiran data diperlukan agar anggaran tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!