Suku Bunga Ditahan 4%, Bos BI Juga Tempuh 5 Langkah Ini
Kamis, 17 September 2020 - 15:20 WIB
Ketiga, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
(Baca Juga: Rupiah Diramal Bakal Tertekan Pengumuman Suku Bunga BI)
Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Langkah kelima, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
(Baca Juga: Rupiah Diramal Bakal Tertekan Pengumuman Suku Bunga BI)
Keempat, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Langkah kelima, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
(fai)
Lihat Juga :