Anak di Bawah Umur Kini Tak Bisa Sembarang Beli Produk RELX

Kamis, 17 September 2020 - 19:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Untuk menghindari anak-anak di bawah umur mengkonsumsi rokok elektrik , RELX Technology menerapkan Guardian Program. Dalam penerapan program itu, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan verifikasi usia pembeli.

Di China, misalnya, siapa pun yang memasuki toko RELX resmi akan diminta untuk menunjukkan identitas untuk membuktikan bahwa mereka cukup umur, meskipun hal ini tidak diwajibkan oleh hukum .

“Sejak awal, kami telah berkomitmen untuk mencegah penggunaan rokok elektrik oleh anak di bawah umur dan orang yang tidak merokok. Oleh karena itu, RELX sangat bangga untuk mengimplementasikan Guardian Program untuk memastikan tanggung jawab menyeluruh atas komitmen ini, " jelas Country Manager RELX, Jonathan Ng, dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, Guardian Program adalah inisiatif seluruh perusahaan mulai dari pengembangan produk hingga penjualan. Dalam hal ini, RELX melakukan pengawasan hingga pengecer dan karyawan di toko. ( Baca juga:BI Tahan Suku Bunga 4%, Belum Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi )

RELX juga menggunakan teknologi mutakhir seperti artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan pencegahan akses kepada masyarakat di bawah umur melalui program bernama Project Sunflower. Mesin penjual otomatis di China telah mengadopsi teknologi pengenalan wajah untuk memastikan hanya pelanggan dewasa yang dapat melakukan pembelian.



"Anak di bawah umur juga tidak diizinkan memasuki toko RELX, dan kamera pemindai wajah di dalam toko akan segera memberi tahu staf toko RELX jika anak di bawah umur memasuki toko," terangnya.

Selain itu, RELX juga mendukung semua bentuk peraturan yang efektif untuk mencegah pembelian dan penggunaan produk oleh anak di bawah umur. Misalnya saja terkait peringatan dalam kemasan.

"Peringatan seperti 'Jauhkan dari anak di bawah umur' tercetak di kemasan semua produk RELX. Peringatan kesehatan yang ditampilkan pada kemasan RELX ini sebenarnya tidak diwajibkan oleh hukum di banyak negara," ungkapnya. ( Baca juga:BP Jamsostek: Sudah 9 Juta Peserta Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 )

Akan tetapi, perusahaan secara sukarela mencantumkan peringatan pada kemasan karena menyadari bahwa konsumen perlu mendapatkan informasi yang lebih baik tentang produk yang mereka beli. Situs web resmi RELX juga diberi batasan usia untuk mencegah anak di bawah umur membeli produknya.

Semua toko yang menjual produk RELX juga diharuskan memasang poster peringatan yang jelas. RELX juga menerapkan sistem penalti yang ketat bagi pengecer atau operator toko yang melanggar aturan, termasuk memutus kontrak dengan pengecer yang secara konsisten tidak bertanggung jawab dalam menegakkan komitmen RELX.

“RELX berusaha untuk menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan patuh pada ketentuan hukum yang diimplementasikan pada industrinya. Hal ini dipercaya dapat membantu menjaga reputasi perusahaan sebagai perusahaan yang menyediakan produk berkualitas tinggi kepada konsumen yang tepat melalui metode paling etis,” tutur Jonathan.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More