Adem, Medan Merdeka Utara Jaga Wilayah Kebon Sirih dari Jamahan Senayan

Kamis, 17 September 2020 - 16:49 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Revisi tersebut saat ini terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR .

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, revisi beleid tersebut tak akan mengganggu independensi BI. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menjamin Bank Indonesia tetap independen. ( Baca juga:Juragan Kebon Sirih Sudah 'Setor' ke Lapangan Banteng Rp48,03 Triliun )



"Dalam hal ini dapat kita sampaikan, pada tanggal 2 sep 2020, Pak Presiden sudah tegaskan dan menjamin indepedensi BI. Dalam kesempatan itu Beliau juga beri penjelasan bagi koresponden asing," kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Dia menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, pemerintah juga belum pernah membahas revisi UU BI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!