Antam dan PTBA Sandang Status Persero, Danantara Pastikan Tetap di Bawah MIND ID
Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB
Merujuk data Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN. Antam tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN.
Baca Juga: 50% Dana Investasi Danantara Bakal Digeser ke Bursa Saham dan Obligasi
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan Antam, yakni 13 Februari 2026.
Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk memenuhi amanat regulasi terbaru dan tidak berdampak pada operasional maupun strategi bisnis kedua perusahaan.
Baca Juga: 50% Dana Investasi Danantara Bakal Digeser ke Bursa Saham dan Obligasi
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan Antam, yakni 13 Februari 2026.
Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk memenuhi amanat regulasi terbaru dan tidak berdampak pada operasional maupun strategi bisnis kedua perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :