Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Rabu, 18 Februari 2026 - 21:46 WIB
Kusfiardi menegaskan, struktur pasar negara berkembang (emerging markets) saat ini sangat terbuka terhadap arus modal jangka pendek yang menjadi sumber utama volatilitas. Tanpa adanya firewall atau benteng struktural, transparansi yang berlebihan justru dapat merugikan kedaulatan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, data menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus angka 21 juta dengan kontribusi transaksi harian mencapai lebih dari 50 persen. Sayangnya, inklusivitas kuantitatif tersebut dinilai belum diimbangi oleh perlindungan yang memadai, sehingga investor domestik sering kali hanya menjadi penyangga likuiditas saat investor asing melakukan strategi keluar.
"Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil," jelas Kusfiardi.
Ia mengingatkan bahwa volatilitas tinggi kerap memberikan keuntungan bagi institusi global, sementara ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Persoalan lain yang membayangi adalah implementasi kebijakan batas free float minimum 15 persen yang akan berlaku penuh pada 2026. Kebijakan ini berpotensi memaksa pemegang saham pengendali lokal melepas kepemilikan dalam jumlah besar, yang dikhawatirkan akan berpindah tangan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi harga yang terdiskon.
Dia menekankan reformasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI tidak boleh hanya menyentuh aspek administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Penguatan manajemen risiko perlu dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap perdagangan algoritmik yang sering kali memicu pergerakan harga tidak wajar.
Baca Juga: Gegar di Lantai Bursa: Ketika Para Penjaga Gerbang Memilih Hengkang
Hingga saat ini, data menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus angka 21 juta dengan kontribusi transaksi harian mencapai lebih dari 50 persen. Sayangnya, inklusivitas kuantitatif tersebut dinilai belum diimbangi oleh perlindungan yang memadai, sehingga investor domestik sering kali hanya menjadi penyangga likuiditas saat investor asing melakukan strategi keluar.
"Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil," jelas Kusfiardi.
Ia mengingatkan bahwa volatilitas tinggi kerap memberikan keuntungan bagi institusi global, sementara ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Persoalan lain yang membayangi adalah implementasi kebijakan batas free float minimum 15 persen yang akan berlaku penuh pada 2026. Kebijakan ini berpotensi memaksa pemegang saham pengendali lokal melepas kepemilikan dalam jumlah besar, yang dikhawatirkan akan berpindah tangan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi harga yang terdiskon.
Dia menekankan reformasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI tidak boleh hanya menyentuh aspek administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Penguatan manajemen risiko perlu dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap perdagangan algoritmik yang sering kali memicu pergerakan harga tidak wajar.
Baca Juga: Gegar di Lantai Bursa: Ketika Para Penjaga Gerbang Memilih Hengkang
Lihat Juga :