12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WIB
Baca Juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012



Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

1. PT DSI : Rp84.000.000

2. PT ITSS : Rp180.000.000

3. PT GCNS: Rp150.000.000

4. PT IMIP : Rp108.000.000

5. PT RI : Rp252.000.000

6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!