12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WIB
7. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI : Rp336.000.000

10. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta

12. PT CAA : Rp18.000.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!