THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:48 WIB
"Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak," ujar Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).
Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
Menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR , Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.
Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada bulan Desember seperti pola lama. Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M
Selain skema internal perusahaan, Bimo menambahkan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 juga telah menyediakan fasilitas PPh 21 DTP untuk karyawan di sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria.
Menanggapi keluhan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya atau THR , Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan, bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memeratakan beban pajak sepanjang tahun.
Sistem ini dirancang agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan potongan pajak yang drastis pada bulan Desember seperti pola lama. Baca Juga: Stimulus Lebaran 2026: Anggaran THR ASN Naik Jadi Rp55 Triliun dan Bonus Ojol Rp220 M
Lihat Juga :