THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:48 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lengkap terkait pajak THR buat ASN dan pegawai swasta. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto meluruskan, anggapan bahwa fasilitas pajak hanya berpihak pada aparatur negara. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak karyawan yang dapat dikategorikan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan (deductible expenses).



Baca Juga: Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!