Pemerintah: Stimulus Listrik Hanya untuk Golongan Tidak Mampu
Senin, 04 Mei 2020 - 18:48 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa penerima kebijakan subsidi listrik hanya untuk golongan yang tidak mampu. Sedangkan, pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dan 1.300 VA di atasnya tak mendapatkan stimulus, baik listrik gratis maupun diskon 50%.
"Jadi memang yang diberikan subsidi oleh Pemerintah hanya pelanggan R1 450 VA dan R1 900 VA golongan tidak mampu," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR melalui video conference, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik, terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi. Dari 25 golongan bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
Adapun jumlah pelanggan 450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan 900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan. Untuk pelanggan lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk 900 VA RTM sekitar 22,7 juta pelanggan dan 1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.
"Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40% memiliki penghasilan terendah dari populasi masyarakat Indonesia," Terangnya
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan melindungi golongan tarif listrik pelanggan bisnis kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Pemerintah memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Sementara untuk Gologan tarif R1 900VA dan RT1.300 VA di kategorikan sebagai masyarakat yang mampu, sehingga tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Sebab pada umumnya, golongan pelanggan listrik ini, memiliki barang-barang elektronik yang mahal.
"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC. Jadi tidak diberi subsidi," tutupnya.
"Jadi memang yang diberikan subsidi oleh Pemerintah hanya pelanggan R1 450 VA dan R1 900 VA golongan tidak mampu," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR melalui video conference, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik, terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi. Dari 25 golongan bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu.
Adapun jumlah pelanggan 450 VA sekitar 23,9 juta pelanggan dan golongan 900 VA tidak mampu sekitar 7,3 juta pelanggan. Untuk pelanggan lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk 900 VA RTM sekitar 22,7 juta pelanggan dan 1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan.
"Penerima subsidi listrik adalah masyarakat miskin dan rentan miskin. Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, penerima subsidi listrik sebesar 40% memiliki penghasilan terendah dari populasi masyarakat Indonesia," Terangnya
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan melindungi golongan tarif listrik pelanggan bisnis kecil (B.1/450 VA) dan industri kecil (I.1/450 VA). Pemerintah memberikan diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
Sementara untuk Gologan tarif R1 900VA dan RT1.300 VA di kategorikan sebagai masyarakat yang mampu, sehingga tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah. Sebab pada umumnya, golongan pelanggan listrik ini, memiliki barang-barang elektronik yang mahal.
"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC. Jadi tidak diberi subsidi," tutupnya.
(fai)
tulis komentar anda