Mal Tutup Total, Pengusaha Minta Diguyur Diskon Pajak, Listrik & Gas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat berharap adanya insentif maupun dukungan berupa pengurangan pajak terkait adanya PPKM Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Dia berharap kepada pemerintah daerah adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir. Sementara kepada pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik PLN, dan gas.
"Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja. Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Ellen melanjutkan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta pengetatan. Hal ini berdampak pada daya tahan pusat belanja yang sudah sangat lemah dan kerugian yang sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.
Di samping itu, pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat.
"Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19. Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," jelasnya.
Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
Dia berharap kepada pemerintah daerah adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir. Sementara kepada pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik PLN, dan gas.
"Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja. Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).
Ellen melanjutkan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta pengetatan. Hal ini berdampak pada daya tahan pusat belanja yang sudah sangat lemah dan kerugian yang sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.
Di samping itu, pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat.
"Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19. Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," jelasnya.
Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(nng)