Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax

Jum'at, 13 Maret 2026 - 16:49 WIB
Sebagian besar peserta yang datang, kata Rahmad, merupakan pegawai ASN dan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan Gedung Smesco. Selain itu, terdapat pula beberapa wajib pajak orang pribadi dari kalangan pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Dalam proses pendampingan, tim Kopijatigota menemukan sejumlah kendala yang masih banyak dialami wajib pajak terkait penggunaan sistem Coretax. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah belum melakukan aktivasi akun Coretax, sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara digital.

Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sudah mencoba melakukan aktivasi namun mengalami kendala teknis, sehingga membutuhkan bantuan langsung dari konsultann pajak anggota kopijatigota agar proses aktivasi dapat berjalan dengan benar.

Permasalahan lain yang kerap muncul adalah ketidaktahuan wajib pajak mengenai cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. Banyak peserta yang mengaku masih bingung mengenai alur pengisian maupun dokumen yang perlu disiapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!