Pemerintah dan Regulator Diminta Pantau Likuditas Perbankan

Senin, 04 Mei 2020 - 19:25 WIB
Pemerintah, OJK dan BI diminta memantau likuiditas perbankan pascakebijakan relaksasi kredit akibat dampak wabah corona. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - DPR meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) intensif memantau likuiditas perbankan. Khususnya pascarelaksasi yang diberikan perbankan bagi para nasabahnya yang terdampak wabah corona.

Pemantauan itu dinilai penting karena jika likuiditas perbankan terganggu, maka bisa memengaruhi sistem perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai.



Apabila dengan penundaan angsuran menyebabkan bank mengalami masalah likuiditas, kata dia, maka pemerintah harus mampu pastikan mekanisme seperti bantuan interbank ataupun cadangan bantuan likuiditas bisa dipastikan dapat terlaksana dengan baik.

"Upaya ini harus dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan. Khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka," ujar Puteri di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!