Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi

Jum'at, 18 September 2020 - 15:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menegaskan bahwa pemerintah sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan itu akan memblokir perangkat telekomunikasi jenis ponsel , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) atau gawai yang diperoleh secara ilegal di pasar gelap atau black market (BM).

Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh gawai yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. ( Baca juga:Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )



"Tapi memang, perangkat gawai tersebut masih bisa dioperasikan menggunakan koneksi atau jaringan Wi-Fi," ungkap Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Namun, dia menyayangkan jika ada pihak yang masih bersikeras membeli gawai dari BM. Padahal, sejak berlakunya peraturan ini, mau tidak mau, perangkat gawai itu hanya bisa dioperasikan menggunakan Wi-Fi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!