Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman bagi Inovasi Ekonomi Kreatif

Senin, 30 Maret 2026 - 17:33 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu sebagai peringatan serius bagi keberlangsungan ekonomi kreatif. Perkara tersebut dinilai berpotensi mengganggu perlindungan profesi dan iklim inovasi di sektor kreatif.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem kreatif Indonesia.



"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

Menurut Leontinus, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, dalam kasus ini, ia justru dinilai menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai ide dan karya intelektual.

Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui oleh pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada komponen penting seperti konsep, editing, dan dubbing. Padahal, dalam industri kreatif, aspek pascaproduksi merupakan inti nilai tambah sebuah karya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!