Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan

Rabu, 01 April 2026 - 11:48 WIB


Dalam pertemuan dengan manajemen, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan serta kesalahan dalam memahami ketentuan THR yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menaker menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan absensi dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.

Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.

Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!