Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya

Kamis, 09 April 2026 - 15:13 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta rencana stimulus pajak dari pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).



"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!