Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya

Kamis, 09 April 2026 - 15:13 WIB
Baca Juga: Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%



Kebijakan ini akan berlaku 2 bulan, untuk di evaluasi selanjutnya. Namun demikian, Pemerintah masih menahan untuk melakukan evaluasi tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) yang belum diubah sejak tahun 2019.

"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!