Legislator: Pernyataan Ahok Membuka Kegagalannya Sendiri

Jum'at, 18 September 2020 - 20:11 WIB
Terkait tanggung jawab yang sama antara Komisaris dan Direksi, Ridwan menyebut, jika Komisaris sudah diberhentikan, maka dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), harus diberikan hak untuk melepaskan tanggung jawabnya. Karena jika tidak dilepaskan haknya, dan ternyata terdapat masalah, Komisaris bisa terkena pidana.

“Itu bukti dari UU yang menyatakan bahwa Komisaris dan Direksi mempunyai tanggung jawab yang sama,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, sikap Ahok kurang beretika tersebut bisa mengganggu posisi Pertamina di pasar global. “Padahal Pertamina banyak berhubungan dengan multi international company. Pertamina juga mengeluarkan bond yang dijual di internasional. Nah, manajemen yang tidak solid ini kan bisa menjatuhkan nilai Pertamina,” kata Ridwan memisalkan.

“Sebagai anggota dewan, saya mendukung perubahan. Tetapi saya kurang setuju dengan etikanya,” lanjutnya.

(Baca Juga: Usai Ketemu Ahok, Erick Thohir: Persepsi BUMN Bobrok Itu Salah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!