Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia

Minggu, 12 April 2026 - 14:21 WIB


“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers.

Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan sisa kerugian negara yang diduga mencapai nilai fantastis. Mengingat keberadaan Riza Chalid yang masih misterius, Kejagung telah berkoordinasi dengan Interpol karena statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rilisnya status tersangka ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam pembersihan birokrasi, terutama di tengah tekanan fiskal APBN 2026 yang kian berat. Pengembalian aset negara dari kasus korupsi migas diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!