Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Senin, 20 April 2026 - 23:10 WIB
Lebih lanjut, Piter menegaskan, bahwa praktik peredaran rokok ilegal telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga dampak destruktif utama dari kejahatan ini. Pertama, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi pendapatan negara.

Kedua, produsen rokok legal harus menanggung beban pajak hingga 70% dari harga jual, sementara produsen ilegal bebas menekan harga dan memperbesar modal produksi. Ketimpangan ini menciptakan persaingan tidak sehat yang dalam jangka panjang berpotensi menekan produksi industri legal dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketiga, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok menjadi sia-sia. Masyarakat dengan mudah beralih ke rokok ilegal yang harganya bisa mencapai sepertiga dari rokok legal.

"Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik," tegas Piter.

Di tengah upaya penegakan hukum, Piter juga menyoroti wacana pemerintah terkait struktur dan tarif cukai. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas sistem cukai yang ada saat ini.

Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!