Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal

Selasa, 28 April 2026 - 18:30 WIB
Menurutnya, rencana pengaturan batasan nikotin dan tar juga akan sulit dipenuhi, terutama oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional. Hal itu karena industri kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkih lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Sulami menegaskan, kebijakan tersebut berisiko besar terhadap sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di sektor pertembakauan.

"Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de facto larangan produksi," tegasnya.

Secara faktual, kata dia, tembakau lokal Indonesia memiliki karakter unik dengan kadar nikotin berkisar 2–8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya sekitar 1–1,5 persen. Memaksa penurunan kadar nikotin hingga level 1 persen dinilai bukan hanya sulit secara teknis, tetapi juga berisiko mematikan industri legal dan memperbesar pengangguran terbuka dari sektor perkebunan tembakau.

Baca Juga: Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Banjir Penolakan, Ini Sebabnya

Sulami menyebut, kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja sangat besar, terutama di Jawa Timur. Saat ini terdapat sekitar 920 industri hasil tembakau legal dengan jumlah buruh lebih dari 186 ribu tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!