Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB
Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada hari ini makan akan diberikan sanksi denda yang telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," tambah.

Adapun rincian sanksi denda yang diatur dalam UU KUP yakni, telat lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Pascakecelakaan Kereta di Bekasi, Perjalanan KA Jarak Jauh Beroperasi Normal Hari Ini

Sementara, ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!