Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).
Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Lihat Juga :