Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya

Kamis, 30 April 2026 - 17:13 WIB
3.Landasan Hukum

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh aktivitas investasi pada obligasi syariah berlandaskan pada hukum syariah. Hal ini berlaku mulai dari masa penawaran obligasi, transaksi, hingga pembagian imbal hasil dan pembayaran pokok investasi.

Sedangkan pada obligasi konvensional, landasan hukumnya mengacu pada aturan Undang-Undang dan regulasi pasar modal yang berlaku. Dengan kata lain, obligasi konvensional tidak diwajibkan untuk menjadikan aturan syariah sebagai landasan hukum aktivitas investasinya.

4.Kebijakan Penggunaan Dana

Beralih ke kebijakan penggunaan dana, pada obligasi syariah tidak boleh bersentuhan pada bisnis yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Contohnya, penggunaan dana dari obligasi syariah tidak boleh digunakan untuk usaha yang memiliki unsur judi, alkohol, atau riba.

Di sisi lain, penggunaan dana obligasi konvensional tidak memiliki batasan-batasan tersebut. Umumnya, pengelolaan dana obligasi konvensional ditujukan untuk mendanai proyek atau rencana bisnis penerbitnya, baik itu pemerintah atau korporasi.

5.Kepemilikan Aset

Menyesuaikan hukum dalam agama Islam, obligasi syariah wajib menggunakan aset riil sebagai dasar kepemilikan aset bagi investor dan penerbitnya. Aset dasar atau underlying asset pada instrumen ini wajib digunakan sebagai aset fisik maupun kegiatan usaha produktif, bukan sekadar surat utang selayaknya yang umum ditemui pada obligasi konvensional. Sehingga, contoh aset dasar obligasi syariah ini berupa proyek pembangunan, alat mesin, maupun hak manfaat atas aset atau jasa.

6.Penyelesaian Sengketa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!