Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali

Minggu, 03 Mei 2026 - 06:00 WIB
Sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern. Saat ini, pertama, sektor mobilitas dan pengantaran digital telah melibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan.

Kedua, berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional. Ketiga, mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Lebih jauh, keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung di dalamnya. Mulai dari jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja di berbagai sektor yang mengandalkan layanan mobilitas dan pengantaran dalam aktivitas sehari-hari, termasuk masyarakat yang bergantung pada layanan ojek online dan taksi online untuk bekerja dan berusaha.

Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak. Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi.

Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.

"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujar Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!