Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15 WIB
Menurut Airlangga, kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tingginya volatilitas global. Pemerintah berharap likuiditas valuta asing di dalam negeri tetap terjaga sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pasar keuangan domestik. "Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Purbaya: Saya Sebel Dibilang Gara-gara Fiskal Rupiah Jeblok

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas migas, mekanisme pengelolaan devisa tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini dan tidak langsung mengikuti skema konversi sebagian valas ke Rupiah.

Dalam skema tersebut, devisa hasil ekspor migas tetap diwajibkan berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan. Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga pasokan valuta asing domestik tanpa mengganggu operasional sektor energi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!